MA Tetapkan Bambang Pamungkas sebagai Ayah 2 Anak Amalia Fujiwati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan pemain sepak bola profesional, Bambang Pamungkas , telah disahkan sebagai ayah dari dua anak Amalia Fujiwati. Pengesahan ini disampaikan Mahkamah Agung (MA) dalam persidangan.
"Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Sidang ini dipimpin oleh Yasardin selaku hakim ketua dengan hakim anggota Busra dan Abdul Manaf. Sebelumnya, Bambang Pamungkas diwajibkan untuk memberi nafkah Rp7 juta kepada kedua anaknya.
Dia pun melakukan upaya kasasi atas keputusan ini. Namun, usaha pria yang akrab disapa Bepe itu tak membuahkan hasil. Bambang Pamungkas justru dibebankan membayar nafkah lebih berat dari sebelummya yakni Rp10 juta per bulan.
"Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp10 juta setiap bulan," kata Andi Samsan Nganro.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, judex juris (majelis kasasi) dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dengan perbaikan. "Demikian diputus oleh majelis hakim agung dalam rapat permusyawaratan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 oleh majelis hakim tersebut," pungkas Andi Samsan Nganro.
Kasus ini bermula ketika Bepe dan Amalia Fujiwati menikah siri pada 2018. Mereka dikaruniai dua anak dari pernikahan tersebut. Seiring berjalannya waktu, timbul perselisihan perkara pengakuan anak. Bambang Pamungkas disinyalir enggan mengakui kedua anak itu sebagai buah hatinya.
Atas kejadian ini, Amalia lantas menggugat Bambang Pamungkas ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut tidak berbuah manis. Sebab, pada September 2021, PA Jaksel memutuskan dua anak itu bukan hasil pernikahan Bambang Pamungkas bersama Amalia.
Tak tinggal diam, Amalia kemudian mengajukan permohonan banding. Benar saja, upaya pengakuan anak dari Bambang Pamungkas akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta memutuskan kedua anak itu adalah anak Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiwati.
"Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Sidang ini dipimpin oleh Yasardin selaku hakim ketua dengan hakim anggota Busra dan Abdul Manaf. Sebelumnya, Bambang Pamungkas diwajibkan untuk memberi nafkah Rp7 juta kepada kedua anaknya.
Dia pun melakukan upaya kasasi atas keputusan ini. Namun, usaha pria yang akrab disapa Bepe itu tak membuahkan hasil. Bambang Pamungkas justru dibebankan membayar nafkah lebih berat dari sebelummya yakni Rp10 juta per bulan.
"Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp10 juta setiap bulan," kata Andi Samsan Nganro.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, judex juris (majelis kasasi) dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dengan perbaikan. "Demikian diputus oleh majelis hakim agung dalam rapat permusyawaratan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 oleh majelis hakim tersebut," pungkas Andi Samsan Nganro.
Kasus ini bermula ketika Bepe dan Amalia Fujiwati menikah siri pada 2018. Mereka dikaruniai dua anak dari pernikahan tersebut. Seiring berjalannya waktu, timbul perselisihan perkara pengakuan anak. Bambang Pamungkas disinyalir enggan mengakui kedua anak itu sebagai buah hatinya.
Atas kejadian ini, Amalia lantas menggugat Bambang Pamungkas ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut tidak berbuah manis. Sebab, pada September 2021, PA Jaksel memutuskan dua anak itu bukan hasil pernikahan Bambang Pamungkas bersama Amalia.
Tak tinggal diam, Amalia kemudian mengajukan permohonan banding. Benar saja, upaya pengakuan anak dari Bambang Pamungkas akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta memutuskan kedua anak itu adalah anak Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiwati.
(tsa)